
YOGYAKARTA – Selama ini, kita hanya mengetahui bahwa pemilu adalah proses pemilihan anggota eksekutif (presiden-wakil presiden) dan legislatif (DPR-DPRD), dengan cara mendatangi Tempat pemungutan Suara (TPS) pada jam-jam tertentu, mendaftarkan diri dan mengambil nomor urut, menunggu antrean nomor urut, dipanggil menuju ke bilik suara, melakukan proses pencoblosan selama kurang lebih 5 menit (atau kurang), lalu setelah selesai mengambil secuil tinta ungu di jari atau kelingking, sebagai tanda bahwa Anda sudah sah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.
Lalu Anda pun turut memamerkannya jari yang sudah dicelupkan tinta tersebut ke media sosial, dengan caption seperti “Sudahkah kamu mencoblos hari ini, ayo segera datang ke TPS terdekat!” dan seterusnya.
Namun dengan bobroknya sistem demokrasi hari ini, termasuk bagaimana “produk hasil pemilu” itu justru kian melukai proses-proses berdemokrasi dalam beberapa waktu terakhir, maka sudah sepantasnya bahwa pemilih tidak sekadar berpartisipasi melalui pencoblosan di bilik suara saja, melainkan juga berpartisipasi aktif dalam setiap proses kepemiliuan secara menyeluruh.
Termasuk bagaimana UU Pemilu yang hendak direvisi oleh para stakeholder terkait, untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip negara demokrasi seperti Indonesia.
Semua itu dilakukan demi kelangsungan hidup rakyat dan negara ini secara keseluruhan. Serta untuk memastikan bahwa negara ini konsisten berpegang teguh pada proses demokrasi yang benar-benar demokratis, dan tidak memandang kekuasaan sebagai jalan satu-satunya untuk memperbaiki negara ini.
Karena andaikan kalah dalam kontestasi pemilu sekalipun, para calon tersebut (baik di tingkat legislatif dan eksekutif) tetap mampu berkontribusi aktif untuk membangun bangsa dan negara, serta membantu pelaksanaan demokrasi agar tetap on the (right) track.
Adapun salah satu isu penting di dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah, bagaimana peran partai politik (parpol) dalam menentukan jalannya pemilu secara keseluruhan. Karena disadari atau tidak, rusaknya pemilu dari waktu ke waktu juga merupakan andil besar dari parpol, yang terlalu mendambakan kekuasaan dengan segala cara, termasuk seperti yang sudah terang-terangan dilakukan oleh RI 1 dan 2 saat ini.
Untuk itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) bersama segenap masyarakat sipil lainnya, meminta agar revisi UU Pemilu bisa lebih mengatur bagaimana batasan dan peran dari parpol, agar mereka memiliki kesadaran di tingkat internal untuk segera berbenah.
“Sebaiknya memang parpol tetap perlu dilibatkan (dalam proses revisi UU Pemilu), dan jangan ditinggalkan begitu saja, agar parpol juga punya kesadaran secara kolektif di internal mereka masing-masing. Ke depan UU Parpol juga akan menjadi agenda kita untuk dikawal bersama-sama. Jangan sampai oligarki menutup jalan dan menutup harapan anak-anak muda untuk masuk dan membawa perubahan,” tutur Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, dalam sesi tanya jawab pada diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).
Pada kesempatan yang sama, peneliti Sana Ullaili juga menekankan bahwa parpol tetap menjadi pintu masuk terciptanya pemilu yang mendukung inklusivitas. Karena itulah, ia mendorong agar revisi UU Pemilu ini juga benar-benar merevisi tugas dan fungsi parpol dalam proses kepemiluan secara menyeluruh.
“Harus diakui, bahwa parpol tetap jadi pintu masuk (untuk menciptakan pemilu yang inklusif). Perjuangan 30% perempuan sejak 1998 dan baru ditetapkan kuota 30% sejak tahun 2009. Jadi perjuangan untuk isu afirmasi ini butuh proses yang sangat panjang, dan perlu kesepakatan bersama melalui parpol. Dan harus diakui bahwa pintu masuk di negara ini ya memang adanya di parpol. Jadi mau tidak mau, kita (masyarakat sipil) harus mengambil langkah strategis agar parpol juga ikut berbenah (melalui revisi UU Pemilu),” ungkap Sana.
Diskusi publik ini tentunya diharapkan menjadi semacam ruang untuk menguatkan kesadaran publik dan konsolidasi gagasan kritis, untuk terus mengawal proses revisi UU Pemilu. Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap masa depan pemilu, sekaligus penerapan prinsip demokrasi di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu harus berlangsung secara terbuka, partisipatif, representatif dan akuntabel.
Keterlibatan publik tidak boleh dibatasi hanya pada saat pemungutan suara saja, melainkan juga harus hadir sejak proses perumusan aturan.
Karena tanpa adanya keterlibatan yang bermakna, revisi UU Pemilu sangat berisiko hanya akan memperkuat dominasi elit politik, sekaligus melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, yang saat ini pun sudah tidak bisa lagi dikatakan demokratis, tapi lebih ke otokratik atau totalitarian. (qin)

