
YOGYAKARTA – Tak bisa dipungkiri lagi, pemilu era reformasi yang sudah berlangsung sejak 1999 silam, semakin kesini semakin berjalan tidak demokratis, rentan kecurangan disana-sini, marak penggunaan politik uang (money politic), dan seterusnya.
Akibatnya, selain menghasilkan pejabat (“pelayan publik”) yang tidak demokratis, pelaksanaan pemilu sudah menggerus anggaran negara dengan sangat besar.
Bahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saja, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp71,3 Triliun. Angka ini menjadi yang terbesar di sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di era reformasi.
Akhirnya muncullah ide untuk merevisi sistem pemilu agar bisa dilaksanakan secara tertutup, dimana pencoblosannya tidak lagi dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, melainkan hanya dilakukan oleh anggota elite partai, yang ikut menentukan nomor urut calon. Sementara rakyat hanya mencoblos logo partai politik, bukan nama calon anggota legislatif (caleg) secara langsung.
Bagi Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, proses legislasi revisi UU Pemilu sepertinya memang sengaja diperlambat melalui penundaan pembahasan, tarik-ulur agenda, dan minimnya transparansi di tingkat elit, yang pada akhirnya lebih banyak menguras energi publik.
“Perdebatan soal apakah tahapan pemilu sebaiknya dijalankan sesuai tahapan yang normal (secara terbuka), H-2,5 tahun sebelum pemilu harus dimulai, itu artinya selambat-lambatnya tahun 2027 semua tahapan paling awal dari pemilu sudah harus dijalankan. Tapi jika kita melihat dari lobi-lobi di Komisi II (DPR RI) kelihatannya sudah by design agar revisi UU pemilu disahkan dalam waktu yang sangat mepet, sehingga tidak ada ruang masyarakat sipil untuk melakukan Judicial Review (hak uji materi),” ucap Gugun dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).
Akibatnya pun jelas, terjadi kelelahan kolektif di kalangan masyarakat sipil, yang berpotensi menjadi “alasan” agar proses legislasi dapat berjalan dengan perdebatan yang semakin kecil. Sehingga ruang partisipasi publik pun kian menyempit, dan kualitas demokrasi akan semakin terancam, karena kebijakan strategis, dalam hal ini revisi UU Pemilu, disusun tanpa pengawalan publik yang kuat.
Sementara dalam kesempatan yang sama, peneliti Sana Ullaili juga menyoroti pemilu yang idealnya berlangsung secara inklusif, yakni memberi ruang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi, tapi dalam praktiknya tampak masih sangat jauh dari prinsip tersebut.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saja, kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas agama, perempuan, ragam gender, serta warga di wilayah terpencil masih kerap menghadapi hambatan yang bersifat struktural, mulai dari aksesibilitas tempat pemungutan suara yang tidak ramah difabel, hingga representasi politik yang timpang.
“Pemilu kita selama ini masih jauh dari nilai-nilai inklusivitas. Masih banyak pemilih yang tidak terdata, belum lagi fasilitasnya, belum lagi kinerjanya. Jadi pemilu kita hadir, tapi sebenarnya belum menumbuhkan ruang relasi kuasa yang setara dalam pemilu bagi teman-teman inklusi,” ungkap Sana.
Selain itu, menurut Sana, desain kebijakan dan regulasi pemilu juga belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, sehingga partisipasi mereka cenderung hanya bersifat simbolik (hanya datang mencoblos), bukan partisipasi secara substantif (ikut berperan mendukung kemajuan demokrasi negara).
Akibatnya, pemilu belum benar-benar menjadi arena yang setara bagi semua warga negara, untuk terlibat dan menentukan arah politik, melainkan masih menyisakan eksklusi yang sistemik.
Oleh karena itu, Sana menilai, agenda pembenahan demokrasi sejatinya tidak cukup hanya berhenti pada revisi UU Pemilu semata, tetapi harus dilanjutkan dengan perubahan UU Partai Politik, yang selama ini dinilai belum mampu mendorong praktik demokrasi yang sehat.
Sebab partai politik dipandang memiliki peran strategis tapi juga problematis, karena kerap dikuasai kepentingan oligarki, yang sebagian besar malah merusak kualitas demokrasi. (*)

