YOGYAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gondokusukuman Kota Yogyakarta saat ini masih terus memburu pelaku pengeroyokan yakni tersangka GN (34), yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Haryono (40). GN kini diduga melarikan diri ke luar Yogyakarta. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Gondokusuman, Kompol Eko Basunando, SH., MH kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/3/2017).
“Untuk kasus pengeroyokan yang menimpa korban Haryono masih kita lanjutkan. Bahkan tersangka GN saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gondokusuman. GN dinyatakan menjadi DPO sejak bulan Januari 2017,” tambahnya.
Kompol Eko Basunando menceritakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke pelimpahan tahap pertama, dan masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Segala berkas yang dibutuhkan sudah dikirim ke JPU untuk tahap pertama atau P19, dan saat ini masih menunggu petunjuk Jaksa agar berkas-berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk pencarian tersangka sebenarnya sudah dilakukan oleh jajaran anggota Polsek Gondukusuman dan bahkan semua wilayah di Yogyakarta sudah diubek-ubek, tetapi tersangka sampai sekarang belum diketemukan,” tandasnya.
Nantinya, lanjut Kompol Eko Basunando, jika tersangka sudah diamankan, tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan ini bermula dari adanya insiden serempetan antara mobil Avanza milik pelapor dengan mobil Innova milik tersangka di seputaran Kotabaru Yogyakarta.
Kejadian yang berlangsung pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 tersebut, saat dilakukan pengambilan hasil tes laboratorium di HI-Lab Kotabaru, hasilnya menunjukkan bahwa mobil Avanza yang dikemudikan korban bersenggolan dengan mobil Innova milik terlapor. Tak disangka, aksi serempetan tersebut justru berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. (ynr)