YOGYAKARTA – Sebanyak 499 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat per 1 April 2018. ASN penerima SK itu terdiri dari jabatan fungsional tertentu (JFT) golongan IV C/D sebanyak empat orang, JFT golongan IV A/B 19 orang, jabatan Struktural dengan golongan IV A/B sebanyak 12 orang, jabatan Struktural dengan golongan III/D (54), JFT golongan III/D kebawah (91) dan jabatan Reguler III/D kebawah sebanyak 319 orang ASN.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Drs. Maryoto, MM, mengatakan, Surat Keputusan Kenaikan pangkat para ASN itu ditandatangani oleh Presiden sebanyak empat orang, Gubernur (31) dan Walikota (464). Untuk ASN yang SK-nya ditandatangani oleh Gubernur dan Walikota sudah bisa dibagikan.
“Ada empat orang ASN jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan menerima kemudian, karena masih menunggu tanda tangan dari Bapak Presiden. SK-nya sedang diproses di pusat. Nanti, kalau sudah turun akan segera diberikan kepada yang bersangkutan,” terang Maryoto di ruang Bima, kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (29/03/2018).
Sementara itu, Walikota Yogyakarta, H. Hayadi Suyuti dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Rr. Titik Sulastri menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah menerima SK kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Hal itu menurut Walikota membuktikan bahwa para ASN telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada jalur yang benar (on the track) dalam kariernya sebagai ASN dan patut diberi penghargaan.
Walikota berharap, penerimaan SK ini dapat memberikan motivasi untuk memacu semangat pengabdian, bekerja penuh kesungguhan, jujur, berintegritas, serta menanamkan dedikasi yang tinggi terhadap keberhasilan tujuan organisasi.
Keberadaan SDM yang berkualitas, lanjut Walikota, mempunyai posisi penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memajukan daerahnya. Di era otonomi daerah seperti saat ini, dimana kewenangan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan terutama pelayanan masyarakat yang diberikan kepada daerah semakin beragam, serta menciptakan jenis ketugasan yang semakin kompleks pula, sehingga sebagai konsekuensi logis mengharuskan aparatur Pemerintah untuk bekerja dengan cerdas dan keras, agar dapat mengakomodasi dinamika masyarakat yang ada saat ini.
Haryadi mengingatkan bahwa Surat Keputusan yang diterima bukanlah dalam hak sebagai ASN, namun sebagai wujud penghargaan Pemerintah atas dedikasi serta pengabdian ASN selama menjadi abdi negara dengan mentaati aturan yang berlaku. “Sebab disisi lain terdapat pula rekan kerja kita yang tidak dapat menerima Kenaikan Pangkat atapun penundaan Kenaikan Pangkat disebabkan perbuatan indisipliner serta tindakan melawan hukum lainnya,” ujarnya. (@mix/qin)