YOGYAKARTA – Pemilik Tanah di Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (15/5/2017) melakukan pertemuan dengan perwakilan salah satu warga terdampak. Pertemuan tersebut terkait sebidang tanah yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan lantaran difasilitasi oleh Camat Jetis, Ananto Wibowo.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik tanah, Ocho Darmowasito mengungkapkan, dirinya selaku pemilik tanah menginginkan bahwa tanah yang dimilikinya tersebut nantinya tidak bermasalah di kemudian hari. “Untuk keinginan warga yang menginginkan akses jalan, terutama yang ditempati oleh orang-orang sakit agar dibuka. Saya secara pemilik tanah pribadi bersedia akan mengabulkannya,” jelas Ocho.
Lebih lanjut, Ocho mengatakan, dirinya menyayangkan adanya perkara seperti ini. “Sebaiknya warga bisa berkoordinasi dulu agar nantinya tidak timbul masalah seperti ini lagi,” tambahnya.
Sementara perwakilan warga yang diwakili oleh Chang Wendryanto, salah satu Anggota DPRD DIY Komisi C Dapil kota Yogyakarta mengungkapkan, keinginan warga Penumping semata-mata agar pihak pemilik tanah memberikan akses jalan kepada warga terdampak yang ditempati oleh orang-orang sakit. “Di sana ada orang sakit, orang buta yang tinggal di daerah terdampak,” tandasnya.
Chang Wendryanto menambahkan, jika pemilik tanah bersedia memberikan akses jalan kepada warga terdampak yang ditempati oleh orang-orang sakit itu, maka permasalahan tersebut akan segera selesai. “Nantinya kami siap membantu melancarkan proses pembangunan, termasuk dalam pengurusan IMB ke dinas terkait,” tutupnya. (ynr)