Anda berada di
Beranda > News > Pilkada Tertunda, Bawaslu DIY Siapkan Sekolah Khusus Bagi Pengawas Secara Daring

Pilkada Tertunda, Bawaslu DIY Siapkan Sekolah Khusus Bagi Pengawas Secara Daring

 

YOGYAKARTA – Ditundanya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, berimplikasi langsung bagi keberadaan penyelenggara Pemilu Ad Hoc tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan. Urgensi pembentukan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc sendiri adalah untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan kata lain, jika suatu tahapan Pemilihan ditunda pelaksanaannya, maka keberadaan penyelenggara Pemilu Ad Hoc tidak memiliki dasar lagi untuk tetap dipertahankan. Berangkat dari kerangka tersebut, KPU dan Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya untuk melakukan penonaktifan sementara bagi lembaga Ad Hoc masing-masing. Instruksi tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan, untuk melakukan penonaktifan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan sampai dimulainya kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

Merujuk pada Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, terdapat dua opsi waktu penundaan Pemilihan Kepala Daerah. Opsi pertama yaitu pemungutan suara dilakukan pada bulan Desember Tahun 2020. Jika opsi ini yang akan dilakukan, maka tahapan penyelenggaraan Pemilihan akan dimulai pada bulan Juni 2020. Sedangkan opsi kedua yaitu jika opsi pertama tidak bisa dilaksanakan karena bencana non-alam belum berakhir maka akan dilakukan penundaan dan penjadwalan ulang.

Sehingga, Bawaslu DIY berinisiatif menyelenggarakan Sekolah Pengawas Pemilu Ad Hoc (SPPA) bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang dinonaktifkan sementara di tiga Kabupaten (Bantul, Gunungkidul, dan Sleman). Penyelenggaraan kegiatan ini secara khusus untuk mempersiapkan SDM Pengawas Ad Hoc agar tidak gagap dalam menghadapi dimulainya kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

Secara teknis, pelaksanaan SPPA ini dilakukan dengan metode daring yang akan difasilitasi oleh seluruh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Sedangkan secara substansi, SPPA ini terdiri dari 7 (tujuh) tema besar yang terdiri dari : (i) Regulasi dan Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; (ii) Ke-Bawasluan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (iii) Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; (iv) Pengawasan Partisipatif; (v) Mekanisme Penanganan Pelanggaran; (vi) Mekanisme Penyelesaian Sengketa; (vii) Strategi Kehumasan Pengawas Pemilu.

Meski ditujukan kepada Pengawas Ad Hoc, kegiatan ini bersifat sukarela. Melalui Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan, Bawaslu DIY membuka pendaftaran bagi Panwaslu Kecamatan (beserta staf sekretariat) dan Panwaslu Desa untuk mendaftarkan diri jika ingin mengikuti kegiatan ini. Dalam rentang waktu pendaftaran yang dimulai pada 23-30 April 2020, terdapat 505 pendaftar yang terdiri dari 101 pendaftar dari Bantul, 247 pendaftar dari Gunungkidul, dan 157 pendaftar dari Sleman.

Untuk menandai dimulainya SPPA ini, Ketua Bawaslu (Bapak Abhan) akan memberikan arahan dan sambutan pada Launching yang diselenggarakan pada tanggal 14 Mei Tahun 2020. Sebagai bentuk dukungan, anggota Bawaslu (Muhammad Afiffudiin) selaku Koordinator Divisi Pengawasan juga akan menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada acara Launching SPPA. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terwujud Pengawas Ad Hoc yang berkualitas dan siap untuk menghadapi dimulainya kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah. (qin)

Artikel Serupa

Ke Atas