YOGYAKARTA – Terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan Februari 2017, orang asing yang masuk ke DIY melalui Bandara Internasional Adisucipto berjumlah 117.142. Hal tersebut rupanya mendapat perhatian khusus Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat.
Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Yani Firdaus mengatakan, untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang masuk ke DIY, Kemenkumham DIY telah membentuk tim PORA (Pengawasan Orang Asing), yang anggotanya berasal dari 16 instansi luar.
“Dari 16 tim dari instansi luar tersebut, tiap bulan sekali mereka mengadakan pertemuan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2017).
Lebih lanjut, Yani Firdaus menambahkan, dalam tim PORA tersebut juga dilakukan operasi gabungan. Di tahun 2016 lalu sudah dilakukan operasi di 5 titik, yakni di perumahaan Merapi View, Malioboro, Prawirotaman, dan Sosrowijayan.
Selain itu, tambah Yani Firdaus, pengawasan tersebut juga dilakukan terhadap hotel-hotel yang ada di wilayah Yogyakarta. Khusus untuk pengawasan di perhotelan, Kemenkumham DIY telah bekerjasama dengan para hotel, baik hotel berbintang maupun hotel kelas melati.
“Dalam pelaporan tersebut, Kemenkumham telah membentuk APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). Untuk hotel yang berada di wilayah Yogyakarta ada 1160 unit, sedangkan yang sudah melapor terkait keberadaan orang asing ada 69 penginapan,” tutup Yani Firdaus. (ynr)