BANTUL – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apkomindo tidak mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pameran Mega Bazar yang di gelar di Jogja Expo Center (JEC) pada 5-9 Maret 2016, yang kemudian menyeret Ketua Umum DPP Apkomindo, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky menjadi pesakitan atas penggunaan logo Apkomindo tanpa izin. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Apkomindo, Ir Muzakkir, saat memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Subagyo SH M.Hum dan Jaksa Penuntut Umum Ansory SH dan Penasihat hukum Bimas Ariyanta SH, dalam lanjutan persidangan kasus Apkomindo, Kamis (4/4/2017) di Pengadilan Negeri Bantul.
“Pameran Mega Bazar tersebut merupakan kewenangan daerah dalam hal ini DPD Apkomindo DIY. Kami selaku pengurus pusat tak penah mengetahui, baik diundang maupun hadir dalam pameran tersebut. Karena dalam AD/ART Apkomindo sendiri, DPP tak boleh ikut campur dengan kewenangan pengurus DPD,” tambah Muzakkir.
Lebih lanjut, Muzakkir menjelaskan bahwa semua kegiatan di daerah menjadi hak otonomi dan tanggungjawab pengurus di daerah. Kejanggalan pun mengemuka karena perkara ini disebabkan oleh penggunaan logo Apkomindo tanpa izin yang dilakukan DPD Apkomindo DIY dengan penyelenggara PT Dyandra Promosindo, tapi malah sampai menyeret Hoky selaku ketua pengurus pusat sebagai terdakwa.
“Saya baru mengetahui adanya kepemilikan hak cipta logo Apkomindo setelah mengetahui dari sebuah surat kabar pada April 2016,” lanjut Muzakkir.
Setelah mengetahui hal tersebut, tambah Muzakkir, dirinya beserta Hokky segera menginstruksikan kepada pengurus di daerah agar sementara ini tidak menggunakan logo atau kalimat Apkomindo dalam seluruh kegiatannya sampai sengketa ini selesai.
“Dalam kepengurusan DPP Apkomindo, saya bersama Hoky merupakan bagian kepengurusan sah periode 2015 sampai 2018 sesuai keputusan Munas di Jakarta. Tetapi perpecahan di tubuh Apkomindo terjadi pada 2011 sejak kepengurusan dipimpin oleh Suhanda Wijaya,” tandasnya. (ynr)