YOGYAKARTA – Berdasarkan hasil pendampingan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta pada 23 Maret 2017 ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri), berkaitan dengan kegaduhan di RSUD Jogja (Wirosaban) akibat dari penataan organisasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang dilakukan PJ Walikota Sulistyo pada 3 Januari 2017, dimana dalam penataan tersebut turut diumumkan bahwa jabatan direktur RSUD Jogja diubah menjadi fungsional, dari semula struktural dengan golongan IV C, ternyata menimbulkan percikan masalah yang berpotensi mengganggu pelayanan dan merugikan rakyat.
Oleh sebab itu, dalam pendampingan ke Depdagri, pihak RSUD Jogja menyarankan untuk dikembalikan terlebih dahulu dari fungsional ke struktural, dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut :
1. Dapat mengacaukan pelayanan dan penganggaran rumah sakit, karena bila fungsional maka Direktur RSUD tidak bisa menjalankan tugas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
2. Struktur kelembagaan RSUD sampai sekarang masih dalam status quo, karena dalam Perda OPD organisasi perangkat daerah yang baru akibat munculnya PP 18/2016, belum ada aturannya, karena peraturan pelaksana yang berkaitan dengan RSUD belum dikeluarkan.
Dua poin tersebut menjadi landasan kuat bagi RSUD Jogja untuk mengajukan permohonan kepada PJ Walikota, agar mempertimbangkan kembali posisi Direktur RSUD Jogja, dan dapat segera mengambil kebijakan yang tepat untuk kebaikan masyarakat kota Yogyakarta. Apalagi RSUD Jogja juga sudah menjadi rumah sakit rujukan regional DIY-Jateng bagian selatan, yang menunjukkan bahwa rumah sakit ini adalah pilihan utama masyarakat untuk berobat. (ello)