BANTUL – Sidang lanjutan kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (23/3/2017). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Anshori SH, kembali menghadirkan dua orang saksi, namun keduanya justru berhalangan hadir dalam sidang tersebut.
“Seharusnya di sidang kali ini, kami menghadirkan dua orang saksi, tetapi mohon maaf untuk saksi-saksi tersebut tidak bisa datang dalam persidangan kali ini,” jelas Anshori ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Subagya, SH.
Anshori menambahkan, untuk persidangan berikutnya, dirinya berupaya akan memanggil tiga saksi sekaligus untuk memberikan keterangan atas kasus ini.
Atas tidak hadirnya dua saksi tersebut, JPU Anshori meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menunda jalannya persidangan.
Anshori, SH juga enggan menanggapi penyebab ketidakhadiran kedua saksi dalam persidangan ini.
Sidang berikutnya akan digelar kembali pada 6 April 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU. (ynr)