
SLEMAN – Salah satu pilar kebangsaan yang diterapkan di Republik Indonesia, yakni pancasila, merupakan salah satu hal dasar yang selayaknya menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pancasila sendiri merupakan dasar negara Indonesia, yang telah ditetapkan sejak 18 Agustus 1945 silam.
Hanya saja, dalam penerapannya, rakyat Indonesia belum benar-benar menerapkan pancasila itu sendiri, termasuk pemerintahnya. Karena pemerintah selama ini sangat terkenal dengan unsur “kekuasaan”, dan kerap memanfaatkan kekuasannya untuk kepentingannya sendiri.
Dalam sosialisasi empat pilar MPR RI yang berlangsung di Puri Mataram, Minggu (15/2/2026), Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa pancasila memang urusan dari seluruh warga negara Indonesia, termasuk para pejabat itu sendiri.
“Memang sejatinya pancasila itu harus dirumuskan dalam kebijakan politik, karena pada akhrinya kebijakan itu berdampak secara keseluruhan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Abidin di Puri Mataram, Minggu (15/2/2026).
Abidin menambahkan, ketika pancasila tidak benar-benar dirumuskan, terutama oleh para pejabat negara, maka yang terjadi adalah pancasila hanya bertindak sebagai ilmu pengetahuan saja.
“Dulu di zaman orde baru, pancasila dikenal dengan istilah BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), nah sekarang kan itu nggak ada yang bertanggung jawab. Pedomannya nggak ada, yang dihayati nggak tahu, yang diamalkan apalagi,” tambah Abidin.
Menurut Abidin, pancasila memang seharusnya diperjuangkan oleh seluruh elemen bangsa dan negara, tidak hanya pemerintah semata. Sehingga penerapannya bisa benar-benar sesuai dengan makna dari pancasila itu sendiri, yang sebenarnya begitu filosofis dan sarat akan nilai perjuangan di dalamnya. (qin)

