SLEMAN – SPJ – Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas turut merespons kondisi terkini di wilayah DIY. Di antaranya terkait isu penggunaan tanah kas desa dan merespons pemilu 2024 dengan deklarasi mensukseskan hajatan demokrasi tersebut.
Ketua Umum Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas Sukiman Hadiwijoyo mengatakan dari sisi pemahaman hukum perangkat desa atau kalurahan tidak memahami secara detail meski saat ini sangat banyak pamong yang memanfaatkan tanah kas desa lewat pelungguh dan sejenisnya. .Oleh karena itu sosialisasi tanah kas desa terus digelar di berbagai daerah di DIY.
“Dukuh diberikan pemahaman terkait kewenangan tanah, bahwa tanah itu adalah miliknya kasultanan, kalurahan hanya sebagai penggunanya, ini perlu untuk disampaikan kepada pamong kalurahan,” kata Sukiman, Rabu (23/8/2023). Sosialisasi yang dihadiri para dukuh seluruh Kabupaten Sleman tersebut diadakan di Balai Kalurahan Harjobinangun, Pakem, Sleman.
Ia menambahkan sosialisasi itu digelar agar tidak terjadi pelanggaran terkait pemanfaatan tanah kas desa. Pamong yang diberikan hak untuk mengelola diharapkan bisa sesuai prosedur yang berlaku.
“Dukuh itu memang diatur oleh lurah masing-masing, dalam prosesnya yang mematuhi prosedur perundang-undangan banyak, tetapi yang melanggar ternyata juga ada. Kami berusaha sosialisasi agar semua taat hukum,” katanya.
Beberapa hal yang dijelaskan adalah terkait dengan kewenangan tanah, bahwa itu adalah miliknya kasultanan, kemudian penggunanya adalah kalurahan, dan disampaikan kepada pamong kalurahan. Kemudian dari sisi penegakan hukum, salah satu kewenangannya adalah di kejaksaan tinggi.
“Oleh sebab itu, ini perlu ditegaskan dari sisi aturan agar pamong dan supaya tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan penahanan salah satu anggotanya beberapa bulan yang lalu. Pengageng 2 Panitikismo Keraton Jogja Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menambahkan, sosialisasi tersebut ternyata cukup penting karena hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kemanfaatan ternyata belum banyak dipahami oleh seluruh perangkat.
“Intinya hanya satu, marwahnya tanah kalurahan itu untuk pertanian, sehingga kalau digunakan untuk bukan pertanian harus mendapat izin. Selain itu, tidak boleh digunakan untuk rumah tinggal. Kemudian tidak boleh dialihkan oleh pihak lain, dan tidak boleh menambah keluasan tanah. Itulah poin-poin yang kira-kira banyak dilanggar sebetulnya,” lanjut Suryo.
Selain sosialisasi terkait tanah kas desa, dalam pertemuan itu para dukuh mendeklarasikan komitmen untuk mensukseskan tahapan pemilu serentak tahun 2024. Adapun sejumlah poin yang menjadi komitmen antara lain mendukung tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian mendukung suksesnya Pemilu Serentak tahun 2024, menjaga netralitas dan profesionalitas kepala dukuh dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggung jawab. Mendukung suksesnya Pemilu Serentak tahun 2024 demi terwujudnya sistem pemerintahan yang semakin efektif, berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945. Menjaga netralitas dan profesionalitas kepala dukuh dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggung jawab. Dan bersinergi dengan Polri dalam menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Sleman.
Selain itu komitmen dukuh untuk bersinergi dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (tks)