(BANTUL-SPJ) DPD KNPI Kabupaten Bantul Rabu (6/4/2022) melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) mengangkat tema ‘Antisipasi Kenakalan Remaja melalui inisiasi Perda Kabupaten Layak Pemuda’ bertempat di Aula Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Bantul. Pematik diskusi yakni Yanuar Amin Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Bantul yang menjadi koordinator utama pengkajian usulan isiniasi raperda kabupaten layak pemuda dari DPD KNPI Bantul, serta menghadirkan Esti Yulianingsih Direktur PKBI Bantul yang mengamati implementasi dan usulan raperda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bantul.
Mengawali FGD kali ini, M. Farid Hadiyanto Ketua DPD KNPI Bantul dalam pengantarnya merasakan sedih atas peristiwa kejahatan jalanan akhir-akhir ini yang dilakukan kalangan remaja.
“Dengan meningkatnya kejahatan jalanan yang dulu disebut klitih, menjadi bagian perhatian kita selaku pemuda di KNPI Bantul untuk turut serta menyumbangkan suanana yang aman dan dinamis di masyarakat. Jejaring KNPI mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kriminal di jalanan, mengingat hal ini menjadi bagian serius problematika remaja di DIY. KNPI Bantul mengajak seluruh pihak harus totalitas dan bahu membahu dalam pengawasan kenakalan remaja, mulai dari keluarga, sekolah dan masyarakat. Untuk menegakkannya, sudah barang tentu ketegasan hukum harus dilakukan sebagai proses edukatif bagi remaja dan masyarakat pada umumnya,” ungkap Farid.
Sementara itu, Esti Yulianingsih Direktur PKBI Bantul mengungkapkan hasil pengamatannya mengenai proses raperda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bantul yang sudah diinisiasi legeslatif dan eksekutif. Dimana saat ini masih dalam tahapan raperda, meskipun demikian sudah banyak dilakukan pembangunan oleh pemerintah untuk pemenuhan hak anak di Bantul, seperti ruang laktasi, tempat bermain, taman, juga ruang merokok di fasilitas umum, dan fasilitas sarana dan prasarana umum bagi disabilitas.
“Meskipun masih raperda, dalam pengamatan saya, pemerintah sudah melakukan pendekatan hak layak anak di lingkungan Bantul. Meskipun juga masih belum memenuhi semua kreteria-kreteria dasar pemenuhan hak anak, hal itu sebelumnya juga sudah ada inisiasi pemenuhan hak remaja mengenai kesehatan reproduksi sebagai kampanye pencegahan pernikahan anak usia dini. Jika Perda Kabupaten Layak Anak bisa diwujudkan, maka ke depan juga akan menjadikan sebuah langkah peningkatan jik pemenuhan hak bagi pemuda bisa diwujudkan melalui Kabupaten Layak Pemuda,” ujar Esti.
Koordinator pengkajian usulan bagi inisiasi raperda Kabupaten Layak Pemuda bagi Bantul, Yanuar Amin mengatakan bahwa persoalan yang mengemuka saat ini adalah kenakalan remaja, sementara raperda yang sedang digodok adalah kabupaten layak anak, sementara saat ini kita sedang mengkaji Bantul sebagai Kabupaten Layak Pemuda. Jika dianalisis dari sudut pandang usia, antara anak, remaja, dan pemuda memiliki irisan usia, sehingga segala hal terkait pemenuhan hak anak muda bisa saling bersinergi dan memiliki tujuan pemajuan SDM yang sistematis.
“Saat ini, baik pemuda, remaja, maupun anak-anak masih dianggap sebagai beban di mata aparatur, apalagi menyoal pemuda. Mengubah pandangan pemerintah yang melihat pemuda sebagai beban menjadi sesuatu yang wajib dipenuhi haknya merupakan langkah penting dalam upaya usulan dan inisiasi yang kelak akan menjadi perda itu, perspektifnya harus diubah, pemuda adalah potensi yang layak difasilitasi dan dikembangkan,” kata Yanuar.
Jika melihat potensi populasi pemuda di negara kita memiliki prosentase yang cukup besar. Sehingga keberadaan perda Kabupaten Layak Pemuda diharapkan bisa menjadi komitmen pemerintah dan wakil rakyat untuk mendorong kemjuan bagi pembangunan kepemudaan. Hal ini bisa ditempuh dengan mendorong dan memfasilitasi organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Jika melihat kampanye Kementrian Pemuda dan Olahraga RI sejak tahun 2017, mencanangkan kota/kabupaten layak pemuda maka ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi kegiatan kepemudaan yang ada di wilayah masing-masing. Beberapa parameter yang bisa ditangkap misalnya penyertaan anggaran bagi kegiatan kepemudaan yang cukup besar, menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kegiatan kepemudaan, dan payung hukum bagi proses pemajuan kepemudaan di daerah,” ungkap Yanuar.
Misalnya di Bantul, daerah Klodran ke arah barat sudah diberi nama Jalan Pemuda, namun sampai saat ini belum nampak sarana dan prasarana kepemudaan disana yang bisa dimanfaatkan bagi kegiatan kepemudaan.
“Jika kelak ada perda kabupaten layak pemuda, bisa jadi usulannya Bang Tedi Way (MC) kita hari ini, yang pernah mengajukan usulan gedung ‘Bantul Youth Center’ bisa diwujudkan disertai fasilitasi kegiatan dan pendanaan. Di tempat tersebut bisa menjadi ajang kreatifitas dan kegiatan positif bagi anak muda di Bantul. Harapannya dengan berbagai kegiatan positif yang ditularkan ke jejaring kepemudaan di Bantul, bisa mengeliminir hal-hal negatif yang selama ini tersemat pada pemuda dan remaja,” ungkap Farid. (RYN).