JAKARTA – Kepada para wartawan di kantornya Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk masalah Freeport, negosiasi antara Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia (PT FI) masih terus berjalan. Pemerintah kini mendorong perusahaan tersebut untuk mengubah status izin usahanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan perubahan tersebut maka PT FI wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% dan membangun smelter. Ada tiga masalah utama yang menjadi perhatian pemerintah, yang pertama tahapan divestasi saham, kedua pembangunan smelter, dan ketiga mengenai aturan pajak.
“Kita 51 persen dan Freeport 49 persen, nanti akan joint management tapi yang memimpin Indonesia. Kira-kira seperti itulah, seperti perusahaan yang profesional,” kata Luhut, Jumat (24/3/2017).
“Kalau dia (Freeport) mau nail down (menurunkan, red), 42 persen dia bayar pajak tetap, ya bayarlah itu. Padahal kan pajak kita cenderung menurun,” katanya.
Menurut Menko Luhut, Pemerintah tidak lantas melupakan rakyat Papua. Sebagian saham tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah itu agar masyarakat setempat bisa merasakan dampak adanya tambang Freeport disana.
“Kita kasih 5% untuk Pemda dan masyarakat Papua. Lima persen ini angkanya juga cukup besar. Tapi kita juga arahkan uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat disana,” ujar Menko Luhut. (ynr)