SLEMAN – Penerapan tilang di provinsi DIY tak terkecuali di kabupaten Sleman saat ini mulai mengikuti perkembangan teknologi, yakni dengan tilang online atau e-Tilang.
Para pelanggar pun tidak usah repot-repot untuk menunggu persidangan dan mengambil barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM) seperti prosedur yang dilakukan dalam tilang konvensional.
Kini, melalui e-Tilang, pelanggar tinggal membayar denda melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM).
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Ahmat Hidayat Sukri, SH saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengungkapkan bahwa dirinya justru sangat terbantu dengan adanya penerapan e-Tilang ini. “Para pelanggar ini kami minta untuk membayar melalui ATM atau bisa dengan e-Banking. Kalau belum membayar, ada penandanya di ponsel kami masing-masing,” jelasnya, Kamis (16/3/2017).
Ahmat Hidayat Sukri menambahkan, tujuan dari penerapan e-Tilang ini adalah untuk memudahkan masyarakat apabila terkena tilang atau kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
“Penerapan dari aplikasi e-Tilang ini, adalah para petugas polisi memiliki akun untuk aplikasi ini di ponsel masing-masing. Mereka kemudian memasukkan data pelanggaran dan pelanggar.
Dari input data tersebut, lanjut Ahmad Hidayat Sukri, nantinya akan tercantum pasal yang dilanggar dan polisi akan menunjukkan berapa dendanya,” ungkapnya. (ynr)