BANTUL – Sedikitnya sudah ada lima orang saksi pelapor yang dihadirkan dalam persidangan kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo di Pengadilan Negeri Bantul terhitung sampai hari Kamis (9/3/2017).
Kelima saksi tersebut antara lain Agus Setiawan Lie, Rudi Dermawan Mulyadi, Ir.G. Hidayat Tjokrodjojo, Ir Hengkyanto Tjokroadhiguno, dan Ir Hengky Gunawan.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH. akan menghadirkan hingga 10 orang saksi. Lima saksi tersisa yakni Sonny Franslay, Entin Kartini, Ir. Irwan Japari, Ir. Iwan Idris, dan Ir Faaz selaku saksi pihak pelapor, hingga kini belum dapat dimintai keterangannya, namun JPU berjanji menghadirkan para saksi tersebut dengan cara apapun, agar sidang kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo ini dapat terungkap dengan sebenar dan seadil mungkin.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Negeri Bantul, saksi Ir. Hengkyanto Tjokroadhiguno menyebutkan juga bahwa terdakwa Hoky adalah seorang “troublemaker” alias si tukang buat ulah, diantaranya menyebutkan cara bisnisnya dengan Pihak EGA Komputer yang bernama Christian dan Kurniawan wanprestasi dan memalukan.
“Pak Hoky saat membeli produk pertama membayar, lalu pada saat membeli produk untuk kedua kalinya juga membayar, namun pada saat membeli ketiga kalinya, Pak Hoky tidak mau membayarnya, lalu Christian dan Kurniawan melaporkan kepada saya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo untuk minta dimediasi, ” papar Hengkyanto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Subagyo SH M.Hum.
Hengky juga tidak mengetahui secara persis perbuatan terdakwa Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), yakni Ir Soegiharto Santoso alias Hoky dalam penggunaan logo Apkomindo saat pameran mega bazar di JEC, Bantul, karena dirinya hanya melihat dari iklan di Koran dan maillist grup Apkomindo.
Sementara itu Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), yakni Ir Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan keberatannya bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Hengkyanto tidak sesuai dengan kenyataannya. “Dalam pameran di Bantul, saya tidak menandatangani kontrak kerjasama penyelenggara antara DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra. Pernyataan tersebut diperkuat dengan bukti kontrak kerjasama yang dilakukan DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra Promosindo,” terang Hoky kepada Majelis Hakim di persidangan.
Sementara saksi lainnya yaitu Ir. Hengky Gunawan yang menjabat Anggota DPA Apkomindo sejak didirikannya organisasi ini, sampai sekarang lebih banyak membahas konflik internal organisasi Apkomindo, namun beberapa jawabannya mirip dengan keempat saksi sebelumnya yaitu tidak mengetahui langsung soal pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo, hanya mendengar dari keterangan Sonny Franslay dan melihat iklan event mega bazaar di Banguntapan Bantul dari Koran.
“Meskipun saya hanya dengar dari Pak Sonny dan melihat di Koran tapi saya yakin juga Hoky pasti sudah melanggar dengan menggunakan seni logo Apkomindo ciptaan pendiri dan ada kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya,” tandasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Anshori SH, memilih bungkam untuk mengomentari kasus ini. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya disini bukan Humas,” tandasnya. (ynr)