YOGYAKARTA – Pihak kepolisian melalui Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, berhasil meringkus tiga orang pelaku masing-masing berinisial DW, WT, dan EA, atas perbuatannya yang melakukan penambangan illegal tak berizin di wilayah Wukirsari, Imogiri, Bantul sejak beberapa bulan terakhir.
Ketiganya berhasil ditangkap pada 12 Juli 2019 lalu langsung di lokasi kejadian, dan saat ini sudah menjalani masa penahanan di Rutan Polda DIY sejak 14 Juli 2019 lalu.
Kepala Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, S.IK, M.H dalam keterangan pers-nya menyampaikan, para pelaku mengaku hendak melakukan penambangan tanah urug di Imogiri, yang menggunakan alat berat, namun ketika hendak dimintai surat izin penambangan, pelaku tidak dapat menunjukkan apapun kepada petugas.
“Mereka (pelaku) saat kami tanyai mengatakan bahwa penambangan ini dilakukan supaya disana tidak terjadi longsor lagi. Padahal wilayah disana yang merupakan perbukitan (dulunya memang rawan longsor), justru bukit itulah yang digunakan sebagai penahan longsor. Lha ini malah mau ditambang lagi!” tegasnya kepada awak media.
Sementara barang bukti yang berhasil disita oleh pihak berwajib yakni satu unit excavator, dua unit dump truk, dua buku rekap catatan material yang keluar, uang hasil penjualan material sebesar 1,3 juta rupiah, dua unit HT, dan 12 meter persegi tanah yang sudah diurug.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang dilakukan tanpa izin terkait, pasal 55 ayat 1 KUHPidana, yakni pihak-pihak yang terlibat melakukan aksi penambangan ilegal, serta pasal 56 ayat 1 KUHPidana, yaitu terbukti secara sengaja memberi bantuan saat melakukan aksi.
Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku yakni kurungan penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (qin)