YOGYAKARTA – Enam pelaku klithih yang mengakibatkan korban bernama Ilham Bayu Fajar (16) merenggut nyawa, pada Senin (10/4/2017) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Para terdakwa akhirnya dijerat oleh jaksa dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa MF dan AA yang diketahui berperan membacok korban hingga meninggal, dituntut hukuman paling tinggi yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa JR dan K, dikenai tuntutan masing-masing 6 tahun. Tuntutan paling ringan diterima terdakwa MA dan TP yang hanya dijerat lima tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari) Kota Yogyakarta, Arifsyah Mulia Siregar, mengatakan, tuntutan ini sebenarnya hanya untuk memberikan efek jera saja kepada para pelaku.
“Kami hanya ingin melaksanakan aspirasi dari masyarakat saja, bagaimana perbuatan klithih sudah tidak bisa ditoleransi,” jelasnya saat ditemui di PN Yogyakarta.
Lebih lanjut, Arifsyah Mulia Siregar mengingatkan agar tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kemudian hari. “Jangan sampai kota Yogyakarta ini tercoreng kembali akibat aksi klithih. Semoga dengan (hukuman) ini, imej kota Yogyakarta sebagai kota Pelajar dapat kita tertibkan kembali,” lanjutnya.
Hukuman ini, tambah Arifsyah Mulia Siregar, jangan hanya dilihat sebelah mata saja. Dalam artian hanya dinilai dari satu sudut pandang, namun juga harus dilihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Sementara, Tommy Susanto selaku kuasa hukum keluarga korban sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari) Kota Yogyakarta. “Jaksa telah mendengar suara hati rakyat Jogja, dimana pada saat keluar malam tidak akan khawatir lagi akan terjadi kejahatan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Tommy Susanto menegaskan, agar publik tidak sekedar melihat bahwa pelakunya masih anak sekolah. “Kita jangan melihat anaknya, tetapi kita harus melihat perbuatannya itu. Agar anak-anak lain bisa berkaca pada kasus ini,” tegas Tommy Susanto. (ynr)