Anda berada di
Beranda > News > Saksi Kasus Apkomindo Enggan Hadiri Persidangan Karena Tidak Mengantongi Surat Resmi dari JPU

Saksi Kasus Apkomindo Enggan Hadiri Persidangan Karena Tidak Mengantongi Surat Resmi dari JPU

Suasana sidang Apkomindo (foto: Christian Yanuar)

BANTUL – Sidang lanjutan perkara penggunaan logo Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) tanpa izin yang menyeret terdakwa Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (6/4/2017).

Sidang yang digelar kali ini terbilang unik, yakni persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Subagyo SH M.Hum, JPU Ansory SH, sebelumnya tak pernah melakukan pemanggilan saksi melalui surat resmi.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian General Manager (GM) JEC Banguntapan Bantul, Satriyo Indarto. Ia sendiri sebenarnya tak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Karena sebelumnya saksi pada Senin lalu hanya ditelepon untuk hadir di persidangan.

Tetapi karena tak ada surat panggilan resmi dari penuntut umum, maka saksi berencana tak menghadiri persidangan.“Jaksa baru menyerahkan panggilan ke kantor pada Kamis pukul 09.00. Tetapi karena saya ada urusan maka saya pun akhirnya bersedia menjadi saksi tetapi mundur sampai pukul 14.00,” tegasnya.

Bahkan saksi Entin Kartini yang sebetulnya dihadirkan dalam sidang kali ini tak hadir. Saksi Entin mengaku tak pernah dihubungi JPU untuk menjadi saksi, apalagi mendapat surat panggilan resmi. Sehingga saksi sendiri menyatakan tak akan menghadiri persidangan.

Dari tiga orang saksi yang dipanggil selama dua minggu, hanya seorang saksi yakni Satriyo yang memenuhi panggilan Jaksa. Hal itu dikarenakan JPU hanya menelepon para saksi untuk hadir di persidangan tanpa menyampaikan surat secara resmi.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa telah ikut betanggung jawab dalam penggunaan logo Apkomindo dalam pameran Mega Bazaar 2016 di Ruangan Jogja Expo Center (JEC) Bantul pada 5-9 Maret 2016 yang diselenggarakan DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra Promosindo. Dalam dakwaan Jaksa atas penggunaan logo tersebut, saksi korban Sony Franslay sebagai pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas