Anda berada di
Beranda > News > Bagas: Larangan Demo Dinilai Sesuai Pancasila, ARDY: Tidak Tepat

Bagas: Larangan Demo Dinilai Sesuai Pancasila, ARDY: Tidak Tepat

(YOGYAKARTA) – Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 merupakan contoh buruk bagi daerah lain dalam penanganan penyampaian pendapat. Namun aturan itu juga menuai dukungan dari akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Akademis UGM Bagas Pujilaksono menyatakan dukungannya pada Pergub 1/2021 tentang larangan penyampaian pendapat di Malioboro, Kamis (18/3). Pergub ini dapat dicontoh bagi daerah lain kata Bagas.

“Pendapat Pergub ini tepat dan sesuai dengan demokrasi perwakilan yang didasarkan Pancasila adalah contoh buruk. Kami khawatir dicontoh daerah lain dengan membuat larangan penyampaian pendapat berdasarkan parameter tidak tepat,” kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, Kamis (18/3).

Pandangan ARDY tersebut terkait munculnya dukungan terhadap Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang membatasi demo di sejumlah lokasi, termasuk Malioboro. Dukungan atas pergub dinyatakan oleh dosen Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono.

Yogi menyatakan sebagai akademisi, dukungan Bagas ke pergub tersebut sangat tidak tepat. Pasalnya dunia akademik mengatur kebebasan berpendapat, sehingga pernyataan Bagas sangat kontradiktif karena mendukung pengekangan kebebasan berpendapat.

Menurut Yogi, alasan dukungan Bagas ke pergub itu karena adanya demo anarkis cenderung subjektif dan tidak bertumpu pada pengalaman empirik.

“Kalau kita cek, hampir tidak pernah terjadi unjuk rasa, baik oleh civitas akademika maupun rakyat kecil, di Malioboro atau di tempat lain, yang berujung rusuh. Semuanya berjalan aman. Itu alasan yang mengada-ada dan tidak mendasar,” jelasnya.

Dalam pandangan Yogi, jika sebuah aksi menyampaikan pendapat berujung ricuh dan melanggar hukum, pelanggaran di aksi itu tinggal diusut secara akuntabel dan sesuai hukum, bukan memukul rata dengan melarang semua aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Dosen UGM Bagas Pujilaksono sebelumnya menyatakan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 bukan untuk membatasi atau memberangus demokrasi, tapi untuk mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Hal itu agar terwujud proses penyampaian pendapat yang beretika, tertib, dan damai, dan memenuhi ketentuan, tanpa harus merampas hak asasi orang lain.

“Sebagai pribadi, pengamat dan pelaku kebudayaan, dan sebagai akademisi UGM, tanpa ada pihak-pihak lainnya, saya mendukung penuh pelaksanaan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 secara konsisten,  koordinatif dan sustainable,” kata Bagas dalam pernyataan tertulis.

Ia berpendapat pergub itu memunculkan ide perwakilan dalam menyampaikan pendapat dan sesuai demokrasi perwakilan yang termuat dalam nilai-nilai Pancasila.

Bagas meyakini kualitas suatu penyampaian pendapat di muka umum tidak dilihat dari jumlah massa namun lebih pada tema, masalah, dan solusi, serta cara penyampaian pendapat.

“Pengerahan massa besar-besaran justru berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Saya melihat penyampaian pendapat dengan melibatkan massa sehingga menarik perhatian publik tidak harus di kawasan Malioboro. Di bundaran UGM atau di pertigaan Gejayan juga bisa,” katanya. (red-hsl).

Artikel Serupa

Ke Atas