YOGYAKARTA – Meskipun kemungkinan besar pelaksanaan Pilkada 2020 akan mengalami penundaan, hal itu tidak menyurutkan semangat Bawaslu DIY untuk terus melakukan terobosan baru, terutama dalam memberikan pemahaman terhadap bidang kepemiluan di Indonesia.
Belum lama ini, Bawaslu DIY resmi meluncurkan SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online). Peluncuran sekaligus pembukaan tersebut disiarkan secara langsung dari Kantor Bawaslu DIY, Senin (4/5/2020) siang melalui kanal Youtube Humas Bawaslu DIY serta akun Facebook diy.bawaslu , dan Instagram bawaslu_diy.
Kegiatan ini, rencananya akan diikuti oleh 194 peserta, yang tersebar di 5 kabupaten/kota se-DIY, dengan presentase 60% laki-laki dan 40% perempuan. Para peserta berasal dari kelompok usia 17 sampai 30 tahun, sehingga diharapkan mampu menjadi generasi muda pengawas partisipatif yang dapat menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan pemilu. Selain itu, program ini juga bertujuan sebagai sarana pendidikan pemilu maupun pilkada bagi masyarakat, serta pusat pendidikan pengawasan pemilu dan pilkada yang berkesinambungan.
Adapun metode pelaksanaan dari SKPP daring ini, meliputi pembelajaran audio visual (5 – 31 Mei 2020) dan Diskusi daring (1-15 Juni 2020) yang akan difasilitasi dan diajarkan oleh ahli dan praktisi kepemiluan. Dan terakhir, peserta akan mengikuti Ujian daring (17 – 30 Juni 2020) untuk mengukur pelajaran dan pembelajaran yang didapatkan. Bagi peserta yang lulus, akan diberikan sertifikat kelulusan, yang dapat digunakan untuk berkarier dalam dunia kepemiluan.
Harapannya, program ini dapat meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu dan pilkada. Sehingga, keterlibatan masyarakat bukan hanya sekedar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat menjadi jembatan dalam mencegah dan menanggulangi setiap kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu ataupun Pilkada, serta berani untuk melaporkannya kepada Lembaga Pengawas Pemilu. (qin)