Bantul, Sabtu (28/4) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) bersama Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementrian Riset, Teknologi, dan Pengembangan Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan (DRPM RISTEKDIKTI) menyelengarakan Dialog Interaktif: Mengenai Wakaf Tunai untuk Kemaslahatan Umat.
Acara yang digelar di Rumah Makan Parangtritis dan dibuka langsung oleh Kepala Departemen Agama Kabupaten bantul tersebut merupakan satu program diantara serangkaian program hibah penelitian yang dilaksanakan oleh tiga Dosen UST yaitu Dr. Sri Hermuningsih, MM., Dr. kusuma Chandra Kirana, MM., dan Retno Widiastuti, ST, M.Eng. Acara tersebut dihadiri 68 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat desa, takmir masjid, ormas, dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan, yaitu Dlingo, Kasihan, dan Banguntapan.
Selama ini masyarakat Indonesia mengenal wakaf berupa tanah dan atau benda tidak bergerak lainnya yang penggunaannya terbatas hanya untuk pembangunan rumah ibadah atau panti asuhan dan pondok pesantren. Seiring dengan banyaknya kajian mengenai ekonomi Islam di dunia dan di Indonesia pada khususnya, mulai dikenal adanya wakaf tunai. Wakaf tunai yaitu jenis wakaf yang ditunaikan baik sebelum diberikan maupun setelahnya dengan persetujuan yang mewakafkan.
dr. H. Tejo Katon, S Si., Stats., MBA., sebagai nara sumber mengungkapkan keunggulan wakaf dari sudut pandang kesehatan dan ekonomi. Dikisahkan bagaimana tubuh merespon kebahagiaan saat seseorang menunaikan sebuah kebaikan untuk sesama.
Sedangkan Ustadz H. M. Jazir, ASP., menjelaskan dahsyatnya kemaslahatan yang bisa dibangun melalui wakaf. “Masih miskin jika belum melaksanakan wakaf”, seru lantang beliau kepada para hadirin.
Pada sesi tanya jawab, Ust Jazir juga menjelaskan perbedaan antara Shodaqoh dan Wakaf. “Singkatnya kalau shodaqoh boleh habis digunakan, kalau wakaf tidak boleh”, tutur beliau sebelum memberi penjelaskan yang lebih dalam.
Ditemui selesai acara, Dr. kusuma Chandra Kirana, MM., berharap agar dialog interaktif ini dapat memberikan pengetahuan tentang wakaf tunai untuk kemaslahatan umat bagi peserta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. (ejun)