Anda berada di
Beranda > News > Pemilik Tanah di Penumping Tolak Dugaan Tanahnya Akan Jadi Apartemen

Pemilik Tanah di Penumping Tolak Dugaan Tanahnya Akan Jadi Apartemen

Kuasa hukum pemilik tanah (baju biru berdasi) memperlihatkan sertifikat bukti kepemilikan tanah (foto: Christian Yanuar)

YOGYAKARTA – Pemilik tanah di Kampung Penumping, Gowongan Lor, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, Oco Darmowasito, menepis dugaan bahwa tanah yang dimilikinya akan dibangun Apartemen. Menurutnya, nantinya tanah tersebut akan dibangun rumah saja dan akan ditinggali oleh keluarga besarnya.

“Warga tidak perlu khawatir tentang rencana pembangunan tersebut. Nantinya lahan tersebut akan dibangun rumah saja dan juga akan dibuatkan taman. Kita tidak pernah berniat menutup akses jalan warga sekitar, “ jelas Oco melalui penasehat hukumnya, Muhammad Linggar Afriyadi SH kepada sejumlah awak media, Senin (22/5/2017) sore.

Lebih lanjut Linggar menambahkan, dirinya selaku penasehat hukum Oco sangat menyanyangkan sikap warga yang melakukan pembongkaran tembok yang telah dibuat di atas tanah milik kliennya tersebut.

“Tanah tersebut statusnya legal dalam kepemilikan klien kami, seperti tercatat dalam SHM masing-masing nomor 127, 151, 490, 491, 468 dan 492. Pemagaran itu hanyalah sebagai upaya pemeliharaan dan mengamankan aset milik klien saya saja,“ bebernya.

Selama masalah ini belum terselesaikan, lanjut Linggar, pihaknya akan selalu berupaya melakukan komunikasi dengan warga terdampak langsung di RT 06 Kampung Penumping.

”Akses jalan warga jelas tidak tertutup setelah dilakukan pemagaran ini, karena sembilan rumah warga yang terdampak langsung tetap kita akomodir dengan memberikan akses jalan menuju Jalan Gowongan Lor dan ke Jalan Diponegoro dengan menambah lebar jalan hampir seluas 85 cm,” tambahnya.

Menurut Linggar, memang akses jalan yang semula bisa tembus langsung ke Jalan Bumijo sekarang telah ditutup, namun pihaknya berupaya terus memberikan solusi terbaik kepada warga terdampak.

”Pernah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali di kantor Kecamatan Jetis, disana kita sodorkan tiga solusi diantaranya rumah yang langsung terdampak akan direnovasi, pembuatan jalan sesuai garis sepadan bangunan dan pemberian ganti rugi bagi yang kos di rumah yang terdampak, namun ternyata warga tidak menyepakati, semuanya ditolak, “ sesalnya. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas