SLEMAN – Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan S.I.K., menerangkan, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan tersangka sebanyak lima orang pada bulan April 2020.
Berdasarkan penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita berupa narkoba jenis tembakau gorilla 6.228,49 gram, tembakau untuk campuran 1.895 gram dan ganja 97,96 gram.
Pada hari Selasa (19/5/2020) dilaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman belakang gedung Ditresnarkoba Polda DIY. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP DIY, perwakilan Kejaksaan tinggi DIY, perwakilan Pengadilan Negeri Sleman, perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman dan penasehat hukum tersangka.
Kepala BNNP DIY kepada awak media menyampaikan, ditengah pandemi Corona ini, para pengedar memanfaatkan keterbatasan gerak anggota polisi di lapangan. Sehingga hal tersebut lantas dimanfaatkan oleh para pengedar untuk menjalankan aksinya.
“Disini saya tekankan agar masyarakat bisa tetap waspada dalam menghadapi peredaran narkoba di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Untuk itu kami pun juga tidak mau kalah, karena saat ini sudah banyak kasus narkoba yang sudah berhasil kami ungkap di Polda DIY,” sahut Kombes Pol Ary Satriyan S.I.K. (qin)