BANTUL – Tanggal 23 September 2020 mendatang, Kabupaten Bantul bersama sejumlah wilayah lainnya akan menghadapi pesta demokrasi, yakni Pemilihan Bupati dan wakil Bupati untuk periode 2020-2025.
Sebagai persiapan untuk menghadapi Pilkada serentak tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul sudah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan di seluruh 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul, salah satunya di kecamatan Pajangan.
Panwaslu Kecamatan Pajangan telah melantik secara resmi Panwaslu tingkat Desa, antara lain Panwaslu Desa Sendangsari, Panwaslu Desa Triwidadi, dan Panwaslu Desa Guwosari. Masing-masing Panwaslu Desa berjumlah satu orang. Proses pembentukan Panwaslu Desa ini telah melalui beberapa tahapan, yaitu: pengumuman perekrutan pada 12 Februari 2020, serta pengumpulan berkas dan tes wawancara pada 16-22 Februari 2020.
Dari total sembilan pendaftar, terpilihlah tiga Panwaslu Desa yaitu: Hotma Ida Hutasoit sebagai Panwaslu Desa Guwosari, Supeniwati sebagai Panwaslu Desa Triwidadi, dan Wantini sebagai Panwaslu Desa Sendangsari. Pelantikan Panwaslu Desa terpilih sendiri dilaksanakan pada hari Jum’at (13/3/2020), bertempat di Pendopo Kantor Camat Kecamatan Pajangan. Ketiga Panwaslu Desa terpilih ini dilantik secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pajangan, Irma Harijanto, A.Md disaksikan oleh Forkompincam Kecamatan Pajangan, Lurah Desa se-Kecamatan Pajangan, Ketua PPK Kecamatan Pajangan, dan perwakilan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dalam sambutannya, Nuril Hanafi dari Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Panwaslu Desa se-Kecamatan Pajangan. “Semoga teman-teman Panwaslu Desa dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dengan baik secara berintegritas, serta mengemban amanah rakyat untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020,” kata Nuril Hanafi.
Selain itu, Nuril Hanafi juga berpesan kepada para Panwaslu Desa untuk terus menjalin komunikasi secara intensif dengan para stakeholder terkait. “Untuk Panwaslu Desa terlantik, kami mohon untuk tetap menjalin komunikasi, dan bersinergi dengan jajaran KPU yaitu PPS (Panitia Pemungutan Suara, red). Begitu juga dengan Panwaslu kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tetap jaga netralitas, dan patuhi semua regulasi yang berlaku,” imbuhnya. (har/qin)