Sleman-Daftar Pencarian Orang (DPO) Jootje Max Sondakh berhasil ditangkap Pihak Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (21/1/2019) di rumahnya, di Cibinong, Bogor.. Jootje Max Sondakh adalah terdakwa kasus adanya laporan palsu yang dilayangkan kepada PT Sport Globe Indonesia (SGI) yang beralamatkan Dusun Krandon, Desa Pandowoharjo, Sleman.
Selasa sore (22/1/2019) sekira pukul 17.08 WIB dengan mobil Innova hitam dengan diantar Slamet Supriyadi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sleman, tim membawa terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman.
JPU Slamet Supriyadi yang ditemui usai mengantar menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Sleman dengan Kejari Cibinong dengan Polres Cibinong yang dilakukan sejak tanggal 4 Januari 2019.
“Terdakwa Jootje Max Sondakh melakukan pelarian sejak diterbitkannya Daftar Pencarian Orang yang terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 4 Januari 2019,” ucapnya.
Dijelaskan pula bahwa terdakwa ditangkap karena tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani vonis penjara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pasca kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, perkara tersebut muncul pada tahun 2017 terjadi sengketa tanah di Margoluwih, Seyegan, Sleman antara Jootje ahli waris sertifikat tanah itu dengan PT SGI. Saat itu, PT SGI memblokirnya sehingga Jootje mengugat ganti rugi materiil dan imateriil Rp2,25 miliar ke pengadilan negeri (PN) Sleman. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menolak semua tuduhan terdakwa yang dilayangkan kepada PT SGI.
Merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan pada tanggal 6 Juli 2017, terdakwa Jootje kemudian melaporkan PT SGI terkait tindak pidana ke Polda DIY atas tuduhan pencurian dan penggelapan. Namun lagi-lagi perkara tersebut tidak kuat bukti sehingga kasus tersebut kandas.(r)