KOTA YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya kembali menyabet predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat ini merupakan yang ke delapan kalinya diraih Pemkot Yogya secara berturut-turut.
Predikat ini adalah hasil dari keberhasilan Pemkot Yogya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Penyerahan penghargaan WTP ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan DIY, Selasa (30/5).
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan dengan di raihnya predikat WTP diharapkan dapat menjadi pelecut motivasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Yogya.
Ia juga menyampaikan hasil opini WTP yang diperoleh delapan kali berturut-turut tersebut akan dijadikan sebagai standar penyampaian laporan keuangan dari Pemkot Yogya di masa yang akan datang.
Dengan begitu, katanya, Pemkot bisa terus mempertahankan predikat yang sudah diberikan oleh BPK dengan lebih baik.
“Penghargaan ini sebagai bentuk keberhasilan Pemkot dalam menyajikan data secara transparan, jelas, dan tepat,” katanya usai menerima penghargaan tersebut.
Menurutnya pengelolaan keuangan daerah harus disusun dengan hati-hati agar semua kegiatan terdokumen dengan rapi. “WTP merupakan bagian perwujudan e-goverment yang tujuannya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan sasaran tertib secara administrasi” ujarnya..
Pada kesempatan tersebut Ia berpesan kepada seluruh jajaran Pemkot Yogya untuk tidak berpuas diri dengan prestasi yang diperoleh. Ia berharap penghargaan yang diraih menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja agar bisa mempertahankan dan meningkatkan prestasi.
“Ini adalah hasil kinerja dari semua pihak, baik SKPD maupun masyarakat Kota Yogya terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, pada penghargaan kali ini, BPK melihat dari beberapa kriteria penilaian mulai dari standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peranturan perundangundangan dan satuan pengawasan internal.
Sementara itu Kepala BPK RI perwakilan DIY, Yusnadewi menjelaskan jika opini WTP yang diraih oleh Kabupaten/Kota se DIY sudah diseleksi secara ketat, pasalnya BPK memiliki standarnya sendiri yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan yakni Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Selain itu, lanjutnya, pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan..
“Laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)” ujarnya
Ia menambahkan bahwa opini WTP juga harus disertai dengan tingkat kesejahteraan rakyat. ”Pemerintah daerah juga perlu memperharikan indikator kesejahteraan masyarakat dalam mengimplementasi keuangan daerahnya masing-masing” katanya. (qin)