YOGYAKARTA - Ditundanya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, berimplikasi langsung bagi keberadaan penyelenggara Pemilu Ad Hoc tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan. Urgensi pembentukan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc sendiri adalah untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu maupun Pemilihan