Anda berada di
Beranda > News > Bayar Pajak Kini Cukup Menggunakan Smartphone

Bayar Pajak Kini Cukup Menggunakan Smartphone

BANTUL – Meskipun baru memasuki triwulan pertama di tahun 2020, sejumlah Operator perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten Bantul selaku Wajib Pajak (WP) sudah selesai melakukan kewajibannya dalam membayarkan pajak, untuk periode tahun 2020 ini. Beberapa OPD tersebut antara lain Pedukuhan Terong I, Pokoh I, Rejosari, Dlingo II, Maladan, Tekik, Kebosungu I, Kediwung, Seropan I, Lungguh, Sendangsari, Jurug dan Mangir Kidul.

Melihat banyaknya OPD yang sudah melaksanakan kewajibannya, sekaligus sebagai motivasi kepada OPD lainnya untuk segera menyusul, maka Pemerintah kabupaten Bantul melalui Badan Keuangan dam Aset Daerah (BKAD) pun memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang sudah lunas, dengan mengadakan sebuah acara bertajuk “Penyerahan Secara Simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2) dan Penyampaian Penghargaan bagi wajib pajak panutan PBB P-2 kabupaten Bantul tahun 2020” dengan tagline “Makaryo Mbangun Deso” dan “Pajak Lunas Pembangunan Jelas” yang diselenggarakan di Gedung Mandala Sabha Pracima, kompleks kantor Bupati Bantul, Selasa (3/3/2020).

“Selanjutnya kita finalisasi dan percepat penerimaan daerah, dari PBB P-2, perlu kita terbitkan SPPT simbolis kepada desa-desa yang belum lunas, dan memberi apresiasi kepada wajib pajak panutan, yang telah membayar PBB P-2 lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran,” ujar Kepala BKAD kabupaten Bantul, Trisna Manurung, dalam laporan yang disampaikan kepada para hadirin, Selasa (3/3/2020).

Sementara itu, Bupati Bantul, Drs. Suharsono menyambut baik ajang apresiasi ini, yang dapat menjadi kesempatan bagi setiap OPD, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada negara, sesegera mungkin.

“Kalo kita bisa membayar sekarang, maka tidak perlu kita tunda-tunda sampai akhir tahun. Toh ujung-ujungnya tetep bayar juga. Hanya saja kalo kita sudah bayar di depan, maka beban kita menjadi berkurang, dan bisa melaksanakan tugas yang lain”, kata Drs. Suharsono.

Momen ini juga sekaligus menjadi peluncuran sistem QR (Quick Response) Code, yang berfungsi sebagai salah satu cara menangkap data dalam bentuk capture, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran, serta dapat mengetahui informasi Nomor Objek Pajak (NOP), nama wajib Pajak, Luas bumi dan bangunan obyek pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan per meter, Jumlah pajak terutang, dan rekaman catatan pembayaran PBB, dan masih banyak lagi. Aplikasinya pun sudah tersedia di Google Play dan App Store.

Tak ketinggalan, Bupati Bantul turut mempraktekkan sendiri penerapan QR Code ini, dan pembayaran pun sudah langsung selesai hanya dalam lima menit. (qin)

Artikel Serupa

Ke Atas