Bantul – Sidang lanjutan perkara penggunaan logo apkomindo yang menyeret Ketua Umum Apkomindo Ir Soegiharto Santoso sebagai terdakwa dinilai banyak rekayasa dan dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan.
“Perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa sesungguhnya telah terbukti kebenarannya kalau kegiatan Mega Bazar tersebut tanpa seizin dan sepengatahuan terdakwa selaku ketua Umum Apkomindo. Sehingga penggunaan logo dalam mega bazar tersebut merupakan tanggung jawab PT Dyandra Promosindo selaku pihak penyelenggara,” tandasnya terdakwa dalam pembacaan pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo SH MHum, Kamis (24/8/2017).
Dalam pledoinya tersebut, terdakwa juga menilai tuntutan penuntut umum dibuat tidak sesuai fakta sebenarnya. Termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, lanjut terdakwa, penuntut umum sampai sekarang juga tidak menghadirkan saksi kunci yang mengetahui kejadian yang sebenarnya untuk dimintai keterangannya di dalam persidangan.
“Sampai saat ini, dua saksi kunci tidak dihadirkan penuntut umum,”tandasnya.(red)