Anda berada di
Beranda > News > Keberatan Terhadap Hak Cipta? Silakan Mengajukan Gugatan

Keberatan Terhadap Hak Cipta? Silakan Mengajukan Gugatan

BANTUL – Keberatan terhadap hak cipta dapat mengajukan gugatan. Hal tersebut disampaikan oleh seorang ahli dari dirjen HAKI Kemenkum HAM RI, Andi Kurniawan SH saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan logo Apkomindo, Senin (5/6/2017).

“Saya menilai sertifikat logo Apkomindo merupakan hak milik Sony Franslay sebagai pemilik sah,” tambahnya.

“Jadi, kami tidak pernah melihat permasalahan yang timbul dari terbitnya sebuah logo atau hak cipta. Sehingga ketika seseorang atau badan hukum telah memenuhi persyaratan dalam mengajukan maka dapat menerbitkan sertifikat hak cipta,” tambah Andi.

Menurutnya, dirjen HAKI hanya menjalankan tugas sesuai UU, bila ada yang merasa keberatan maka diperbolehkan melakukan gugatan,” tandas Andi Kurniawan.

Dari pemeriksaan ahli tersebut, jaksa menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai. Namun terdakwa merasa keberatan, karena masih ada dua saksi lagi yang belum dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum yakni saksi Entin Kartini dan Iwan Idris. Dua saksi tersebut merupakan saksi kunci, tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan dua saksi tersebut ke persidangan. (qin)

Artikel Serupa

Ke Atas