Anda berada di
Beranda > News > Fakta Baru Kembali Terungkap Dalam Persidangan Kasus Apkomindo

Fakta Baru Kembali Terungkap Dalam Persidangan Kasus Apkomindo

Ketua DPD Apkomindo hadir memberikan keterangan sebagai saksi persidangan (foto: Christian Yanuar)

BANTUL – Dalam lanjutan persidangan kasus Apkomindo, terungkap fakta baru bahwa pendaftaran hak cipta Apkomindo justru menghambat perkembangan organisasi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Apkomindo Jawa Tengah, Edy Joko Kiswanto, SE, yang hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Apkomindo, Kamis (27/4/2017) di Pengadilan Negeri Bantul.

“Sejak logo Apkomindo yang diciptakan oleh Sony Franslay dipatenkan, kegiatan di daerah menjadi terhambat. Karena pengurus DPD takut menggunakan logo Apkomindo tanpa seizin Sony Franslay. Bahkan jika tidak meminta izin untuk menggunakan logo tersebut, akan dipidanakan,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Edy, Pak Hoky (terdakwa) sendiri yang meminta para pengurus DPD agar tidak mencantumkan logo dan kalimat Apkomindo dalam setiap kegiatan apapun itu.

Selain itu, tambah Edy, pengurus DPD di seluruh Indonesia juga tidak mengetahui bahwa logo Apkomindo sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM RI menjadi hak cipta atau hak paten. “Saya menyesalkan kepada organisasi mengapa logo Apkomindo dijadikan hak paten. Selama ini para pengurus di daerah termasuk saya tidak pernah diberitahu soal pendaftaran logo Apkomindo tersebut,” ucap Edy.

Namun menurut Edy, DPD Apkomindo di seluruh Indonesia tetap mengakui Ir Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo. Hal itu sesuai dengan Munas Apkomindo 2015 di Jakarta yang dihadiri oleh pengurus DPD seluruh Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada kamis (27/4/2017) kemarin juga kembali tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ansory SH, sehingga digantikan oleh Sabar Sutrisno SH. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas