YOGYAKARTA – Enam terdakwa kasus klithih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar (17) di Jl. Kenari memasuki agenda terakhir yakni putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/4/2017).
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Louise Betti Sulistyo, hukuman akhirnya dijatuhkan kepada Muhammad Faisal Fardan (16), terdakwa sekaligus eksekutor dalam kasus klithih ini, yakni penjara 7 tahun 6 bulan. Sementara AA (17) yang berperan sebagai joki, dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
Tommy Susanto selaku kuasa hukum keluarga korban, turut mengapresiasi keputusan majelis hakim. “Putusan para pelaku sesuai dengan kualitas perbuatan, pelaku membuat keresahan di masyarakat, pelaku pernah berbuat tindak pidana sebelumnya, pelaku merusak citra kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar,” tandasnya berapi-api ketika ditemui di sela-sela sidang.
Menurut Tommy, Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah bertindak luar biasa dalam penanganan kasus klithih ini.
“Ini yang harus dicontoh pada penegak hukum lainnya, memang kami melihat nyawa tidak bisa dibalas dengan nyawa, tetapi kami sudah cukup menerima dan ini kami katakan adil,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari) Kota Yogyakarta, Arifsyah Mulia Siregar, atas putusan tersebut mengatakan, hukuman ini telah sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan. “Hakim telah membuat keputusan sesuai dengan tuntutannya,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Arifsyah Mulia Siregar menyatakan, jika ada tindakan seperti ini, tetap akan diproses oleh Kejari. Dan ancamannya juga tidak rendah. “Yogyakarta sudah mempunyai tolok ukur untuk mereka yang melakukan perbuatan klithih,” pungkasnya. (ynr)