BANTUL – SPJ - Adanya kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan menutup secara permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan Bantul pada bulan Mei 2024 yang lalu dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah kepada pemerintah kabupaten dan kota, sangat berpengaruh terjadap para pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Jasa