Anda berada di
Beranda > News > PROBLEMATIKA MIDI SANG PENGUSAHA MEBEL

PROBLEMATIKA MIDI SANG PENGUSAHA MEBEL

Foto: Mulia Mebel usaha milik bapak Midi berlokasi di Sumber Kidul, Kalitirto, Kec. Berbah, Kabupaten Sleman. (14/09/2022)

SLEMAN – SPJ – Mulia Mebel usaha mebel milik Midi, berdiri sejak 1994, memproduksi berbagai furniture seperti meja, jendela, pintu, kusen, lemari, dan lain-lain. Mebel ini yang berlokasi di Sumber Kidul, Kalitirto, Kec. Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573. Memperkerjakan 7 orang pegawai antara lain, 3 orang tukang kayu dan 5 orang finishing. Furniture diproduksi dan didistribusikan dari dusun Loputih, Jatimulyo, Kec. Dlingo, Kabupaten Bantul.

“Banyak pengusaha mebel dari Kecamatan Dlingo dan beroperasi di Kabupaten Sleman, tidak membuat Mulia Mebel mempunyai saingan yang berat karena sudah memiliki pangsa pasar sendiri,” kata Midi.

Mebel ini cenderung menjual pintu, kusen, dan jendela, karena pangsa pasarnya adalah para pemborong dari proyek. Jika membeli selain pintu, kusen dan jendela pelanggan harus memesan terlebih dahulu. Mulia mebel memiliki keunggulan yang mana pelanggan bisa meminta memperbaiki pintu, kusen, dan jendela tanpa harus membeli yang baru.

Permasalahan yang sering terjadi, pada usaha mebel yaitu banyaknya oknum pemborong proyek yang tidak melunasi pembelian barang. Masalah ini tidak bisa terselesaikan karena ketidaktahuan hukum tentang usaha, mengakibatkan kerugian dalam usaha mebel ini. Mulia mebel sendiri juga pernah mengalami permasalahan tersebut dan hasilnya barang sudah diantar namun pembayaran belum juga dilunasi. Selain itu mulia mebel ini mempunyai masalah dengan pemilik tanah yang mana tanah ini mau dibangun rumah. Tanah masih bisa digunakan namun bangunan mebel harus digusur sedikit di bagian belakang. Pemilik Mulia Mebel yaitu Midi, sudah mencoba menawarkan untuk membeli tanah tersebut tetapi pemilik tanah belum mau menjualnya, namun pemilik tanah memberi perpanjangan kontrak 5 tahun dengan potongan harga.

Harapan Midi kedepan selaku pemilik usaha Mulia Mebel, yakni ingin memiliki tanahnya sendiri di tempat tersebut.

“Saya bisa memiliki tanah yang berada didekat toko mebel saat ini atau tanah yang saat ini saya tempati bisa saya beli, dan bisa mengembangkan usaha mebel ini dengan membuka cabang baru,” pungkasnya. (red)

Penulis: Muhamad Imam Rusdi, Ignatius Soni Kurniawan, S.E, M. Sc. (UST)

Artikel Serupa

Ke Atas