(YOGYAKARTA) - Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 merupakan contoh buruk bagi daerah lain dalam penanganan penyampaian pendapat. Namun aturan itu juga menuai dukungan dari akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Akademis UGM Bagas Pujilaksono menyatakan dukungannya pada Pergub 1/2021 tentang larangan penyampaian pendapat