JAKARTA, SPJ – Memperoleh penghasilan pribadi memang bukan suatu hal yang mudah. Berbagai kebutuhan ingin rasanya dipenuhi, baik itu kebutuhan pokok, sekunder, dan kebutuhan mewah.
Alhasil, menabung pun perlu dilakukan sejak dini jika kita menginginkan kebebasan finansial di masa yang akan datang, namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa. Terlebih di masa pendemi seperti ini, memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.
Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal tersebut. Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi yang dikelola Badan Hukum dan dijalankan oleh para profesional di bidang investasi dan pembiayaan perumahan. Tabungan Perumahan Rakyat merupakan pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Kontrak Investasi, sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi. Namun yang lebih penting daripada itu, Tapera memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar diakhir kepesertaannya.
Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilannya maka dalam jangka waktu satu tahun, peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan Manajer Investasi yang dipilih secara transparan, kredibel serta mempunyai track record tata kelola yang baik, akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut.
Menurut Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, “Pengelolaan Dana Tapera unik karena sistim pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan investasi, yaitu dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi, untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable.”
Peserta Tapera disamping pemilik dana simpanan, akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan. Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.
Kegiatan Pemupukan Dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar namun tetap prudent, dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.
Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut, memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR dengan plafond individual peserta, dengan jumlah nilainya tertentu. Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.
Sedangkan bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya, sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing. Sistim kebijakan alokasi ini memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional. Sistim Kontrak Investasi Dana Tapera menjamin bahwa Dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada Bank Kustodian yang ditunjuk. (qin)