Anda berada di
Beranda > News > Disangkakan Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa Klithih Enggan Ajukan Esepsi

Disangkakan Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa Klithih Enggan Ajukan Esepsi

YOGYAKARTA – Sidang perdana perkara klithih yang menewaskan pelajar kelas IX SMP Piri, Ilham Bayu Fajar (17) digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (3/4/2017). Jalannya sidang perdana ini sempat diwarnai aksi demontrasi oleh mahasiswa dari keluarga besar mahasiswa Sumatera Selatan.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Louise Betti Sulistyo ini beragendakan pembacaan dakwaan para terdakwa. “Dalam pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum, Widodo, menuntut terdakwa agar dihukum 15 tahun penjara dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 atau pasal 338 KUHP,” tandas Louise Betti Sulistyo.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Widodo mengatakan, untuk keenam terdakwa pihaknya akan mengenakan pasal yang sama yakni 76c jo pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 atau pasal 338 KUHP.

“Khusus untuk terdakwa yaitu Jalu Rizky Amirruhab kita tambah dengan undang-undang darurat,” ucapnya.

Untuk sidang selanjutnya, lanjut Widodo, akan langsung mendengarkan keterangan para saksi. “Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 5 April 2017,” tutupnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Sapto Nugroho Wusono mengatakan, bahwa atas dakwaan tersebut, pihaknya tidak akan melakukan esepsi. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa, tidak akan melakukan esepsi,” tandasnya. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas