BANTUL – Langkah pihak kepolisian dalam penegakan hukum untuk memproses dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Bantul mendapatkan apresiasi.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, proses hukum dugaan penggelapan dana bansos di Bantul ini sangat penting dilakukan, agar hak keluarga penerima manfaat bisa dipenuhi.
“Kita apresiasi langkah kepolisian atas proses kasus dugaan penggelapan dana bansos di Bantul. Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa dan telah melukai rasa kemanusiaan. Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ada efek jera. Kita dukung aparat penegak hukum bekerja. Masyarakat yang sekarang sedang susah kok ya masih ada yang korupsi,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (19/6/2020).
Saat melakukan rapat bersama Komisi A DPRD DIY dengan Inspektorat, ada rekomendasi agar inspektorat mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan bansos.
“Jika ditemukan indikasi pidana, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses. Prinsipnya dana bansos tidak boleh dicolong. Bansos harus disusun dengan data dan fakta yang benar. Kita ajak masyarakat juga untuk awasi distribusi bansos agar tepat sasaran dan tidak dikorupsi,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sejumlah kasus dugaan penggelapan dana dilaporkan terjadi di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan, kasus serupa diduga juga terjadi di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul. Seorang pendamping diduga menggelapkan dana bansos selama kurun 2017 hingga 2020.
Kepolisian Resort Bantul, saat ini tengah memproses adanya dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp8,85 juta milik dua keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh E, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan.
Sebanyak lima orang, dua diantaranya adalah pejabat di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kedua pejabat Dinsos Bantul yang diperiksa yaitu Koordinator PKH Rini Natalina dan Kasie Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Bantul Jazim Ahmadi.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan, selain langkah hukum yang tegas soal dugaan penggelapan dana bansos ini, upaya evaluasi pelaksanaan penyaluran dana bansos di DIY ini juga mendesak untuk dikerjakan.
“Bansos yang dialokasikan untuk masyarakat harus bisa dipastikan tersalurkan dengan benar kepada seluruh penerima manfaat. Jangan sampai ada yang berlaku korup di tiap prosesnya,” lanjut Eko Suwanto. (*)