Anda berada di
Beranda > News > Sejumlah Kecamatan di Bantul Mulai Masuk Kategori Zona Merah

Sejumlah Kecamatan di Bantul Mulai Masuk Kategori Zona Merah

Suasana Rapid Test Massal Covid-19 di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Bantul (foto: Azka Qintory)

BANTUL – Tren perkembangan pasien yang terpapar virus covid-19 di wilayah kabupaten Bantul semakin hari semakin mengalami penurunan. Sebaliknya, pasien positif yang sudah dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso.

Kendati demikian, dari yang sedikit itu, beberapa daerah justru sudah memasuki periode yang disebut sebagai “Transmisi lokal”, yaitu penularan yang terjadi melalui masyarakat sekitar. “Sudah, transmisi lokal sudah terjadi di empat kecamatan yakni Kasihan, Sewon, Piyungan, dan Banguntapan. Baik itu transmisi lokal terbatas di dalam keluarga, maupun yang sudah melibatkan dusun setempat,” kata Pak Oky, panggilan akrabnya, ketika ditemui di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Bantul dalam kegiatan Rapid Test Massal yang kedua bagi sejumlah pihak yang berpotensi terpapar covid-19, Jumat (8/5/2020).

Ditambahkan Pak Oky, meskipun empat kecamatan tersebut sudah memasuki zona merah melalui transmisi lokal, penanganan yang dilakukan tetaplah sama seperti pasien jenis lainnya. “Penanganan kita terhadap pasien-pasien tersebut tetaplah sama. Tidak ada pengecualian. Kita tetap melakukan tracing (penelusuran, red), dan tetap menganjurkan agar tetap di rumah, jaga jarak aman, selalu pakai masker, selalu cuci tangan dengan air yang mengalir, dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tambah Pak Oky.

Meskipun beberapa daerah sudah dapat dikatakan memasuki wilayah zona merah, Pak Oky masih enggan mengkonfirmasi bahwa provinsi DIY khususnya kabupaten Bantul telah siap melaksanakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, seperti yang telah dilakukan oleh DKI Jakarta maupun kota-kota besar lainnya.

“PSBB itu kan wewenangnya dari provinsi. Kalo provinsi menyatakan belum maka kita pun tidak akan memberlakukan PSBB. Karena pertimbangannya ada dari berbagai sektor,” tegasnya.

Dari segi kesehatan, kata Pak Oky, PSBB atau zona merah untuk suatu wilayah, hanyalah sebagai sebuah bentuk penegasan, agar masyarakat bisa lebih waspada dan berhati-hati. “Sementara zona merah baru ada di empat kecamatan itu, dan semoga tidak akan bertambah lagi,” katanya. (qin)

Artikel Serupa

Ke Atas