Sleman – Ibarat Pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Anak mantan direktur utama PT. Sport Glove Indonesia (SGI) almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio, masih harus membayar kerugian PT SGI ( Rp 21,4 milyar) atas ulah ibunya yang “menilep” uang perusahaan tersebut setelah belum genap sebulan mendekam di penjara,
Melalui putusan perkara perdata nomor : 34/Pdt.//2018/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2018, Tootje Max Sondakh dan saudara kandungnya harus membayar kepada pihak PT SGI sebagai pemohon yang memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Cibinong.
Sonny menyatakan meski putusan perdata di PN Cibinong belum mempunya kekuatan hukum tetap atau inkrah namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa pihak dari termohon yaitu ahli waris Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio telah mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi Jawa Barat).
“Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa ahli waris Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio yaitu Jootje Max Sondakh, Rachel Vallery Sondakh dan Abigail Jeanne Sondak secara tanggung renteng membayar kerugian PT SGI sebesar Rp 21,4 milyar,”kata kuasa hukum pemohon PT SGI, Sonny Singal, SH, Senin (4/2).
“Sebagai kuasa hukum dari pemohon saya belum mendapatkan tembusan perkara perdata tersebut akan naik banding,”ungkapnya.
Sonny menjelaskan perkara perdata yang menjerat ahli waris Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio yang masih aktif sebagai Presiden Direktur PT SGI selama bulan Januari hingga bulan Desember 2015 melakukan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya dari level supervisor hingga manajer yang berjumlah sekitar 150 orang.
Pembayaran gaji dan juga tunjangan hari raya tersebut, almarhumah meminta PT SGI untuk mentransfer uang ke nomor rekening pribadinya dan dari rekening pribadinya almarhumah mentransfer uang ke supervisor hingga manajer.
Namun setelah dilakukan audit keuangan ternyata ada selisih antara gaji yang seharusnya dibayar dengan uang yang dikirim PT SGI ke rekening pribadi almarhum yang mencapai sekitar Rp 21,4 milyar.
“Nah almarhum melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas uang milik PT SGI. Namun karena almarhumah sudah meninggal maka gugatan pidana tidak bisa dilakukan,”ucapnya.
Tak ingin menanggung kerugian atas ulah mantan Presiden Direktur PT SGI tersebut maka PT SGI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan termohon adalah ahli waris almarhumah.
“Setelah beberapa kali sidang perdata akhirnya majelis hakim memberikan vonis kepada ahli waris almarhumah untuk secara tanggung renteng membayar kerugian PT SGI sebesar Rp 21,4 milyar,”ungkapnya.
(r)