Sleman - Ibarat Pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Anak mantan direktur utama PT. Sport Glove Indonesia (SGI) almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio, masih harus membayar kerugian PT SGI ( Rp 21,4 milyar) atas ulah ibunya yang "menilep" uang perusahaan tersebut setelah belum genap sebulan mendekam di penjara, Melalui putusan perkara perdata nomor : 34/Pdt.//2018/PN.Cbi tanggal