YOGYAKARTA – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas merasa sama sekali tidak melanggar hukum, walaupun telah mendapat surat pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI, akibat tidak mengikuti sidang paripurna sebanyak 12 kali dalam kurun setahun terakhir.
GKR Hemas menjelaskan, ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat di DPD RI adalah bentuk penolakannya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan yang mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara illegal. Padahal berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, pengambil alihan tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
“Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya, tapi cara dia yang melabrak hukum. Hukum harus ditegakkan di negeri ini dan jangan sampai ada warga negara yang kebal hukum apalagi berkuasa di atas hukum,” terangnya dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Bahkan menurut Ratu Kraton Jogja ini, keputusan pemberhentiannya sebagai anggota DPD RI dirasa tidak masuk akal, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga merasa tidak perlu meminta maaf, karena apa yang ia lakukan sudah sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
“Saya tidak akan meminta maaf. Karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang masih berlaku di negeri ini. Padahal sebenarnya kan beliau (OSO dkk) yang pengin menghadirkan saya secara fisik di sidang paripurna, yang saya tidak akan pernah mau menghadiri, selama dia masih ada disana,” kata Kanjeng Ratu Ngayogyakarto ini.
Setelah ini, rencananya GKR Hemas akan menempuh jalur hukum. Namun ia masih enggan menyebutkan secara spesifik seperti apa langkah hukum yang akan ditempuhnya. (qin)