YOGYAKARTA – Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat reaksi keras dari perkumpulan Advokat di Yogyakarta, yang tergabung dalam 1000 Advokat Bela HTI.
Ketua PKBH DIY, Agung Nugroho Susanto mengatakan, HTI merupakan ormas yang sah sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak ada dasar untuk membubarkannya.
“Mengutip pernyataan dari Yusril Ihza Mahendra, bahwa HTI merupakan ormas legal yang tidak bisa dibubarkan, untuk itu kami akan terus berjuang,” terangnya di sela-sela acara yang diselenggarakan di Bale Ayu Resto Jombor, Jumat (26/5/2017).
Sementara itu Humas HTI DIY, Yusuf Mustaqim menyatakan, HTI menolak keras rencana pembubaran tersebut, dikarenakan HTI merupakan organisasi legal sesuai SK AHU no. 0000258.60.80.2014, sehingga secara meyakinkan kegiatan pembubaran tersebut sama dengan menghilangkan hak konstitusional bagi warga negara.
“Kita akan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa HTI belum dibubarkan, dan menolak keras wacana tersebut, dengan berbagai upaya,” tegasnya.
Yusuf juga menambahkan, selama ini HTI menyampaikan ajaran Islam yang sah, dan selama ini telah memberikan kontribusi penting terhadap negara salah satu contohnya HTI mengkritisi peraturan yang mendukung/menguntungkan kaum liberal, sehingga tudingan HTI bertentangan dengan Pancasila itu tidak benar. (ello)