YOGYAKARTA – Tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tonggak sejarah ini merupakan tanggal disahkannya UU no 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Secara nasional, hari kearsipan diperingati untuk meningkatkan rasa cinta terhadap NKRI, serta meningkatkan peran aktif dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagai mana tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada peringatan ke-46 tahun 2017 ini, ANRI mengusung tema ‘Tertib Arsip Cermin Budaya Bangsa’.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun menaruh perhatian yang sangat tinggi pada bidang kearsipan. Hal ini dapat dilihat dari pembentukan kelembagaan kearsipan yang saat ini dibentuk pada tingkat eselon II dengan dinas tipe A. Konsekuensi dari kelembagaan tersebut diharapkan akan membawa dampak yang positif bagi pengembangan kemajuan penyelenggaraan kearsipan di Kota Yogyakarta.
Secara khusus, peringatan hari kearsipan dilakukan dalam bentuk upacara bendera di Halaman Balaikota, Rabu (17/5/2017). Upacara diikuti oleh jajaran pejabat dan karyawan Pemkot Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan penghargaan Lomba Pengelolaan Arsip Antar OPD Se-Kota Yogyakarta oleh Penjabat Walikota Yogyakarta, Sulistiyo. Penghargaan diberikan bagi OPD yang telah melakukan pengelolaan arsipnya dengan baik sesuai tata kelola kearsipan yang berlaku. Sulistiyo berharap, pemberian penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi OPD lainnya sehingga mereka juga mampu mengelola arsipnya dengan lebih baik.
Hingga tahun 2017 ini, telah banyak capaian dan prestasi bidang kearsipan yang diraih oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Setelah berhasil mendapatkan Anugerah Arsip Award 2016, dan masuk dalam jajaran Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terbaik tingkat nasional, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta juga terus berbenah untuk menghasilkan kinerja terbaiknya.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko, SE, MM mengatakan, “Dalam rangka melaksanakan amanat perundang-perundangan kearsipan, kami telah berhasil menyusun Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Melalui Perda Kearsipan no 3 tahun 2017 ini diharapkan akan mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan dan mendorong akuntabilitas kinerja instansi di Kota Yogyakarta”.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta telah berhasil merealisasikan empat inovasi layanan pada awal tahun 2017 ini. Inovasi layanan kearsipan ini diantaranya adalah Rosita (Restorasi Arsip Kita), Arsita (Archive Recovery Sinergy Team) dan Amarta (Arsip Terjaga Milik Keluarga Kita), serta yang terbaru yakni Paramita (Penjagaan Arsip Vital Milik Pemerintah).
“Inovasi layanan tersebut merupakan upaya kami sebagai Lembaga Kearsipan Daerah yang memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan kesadaran arsip di kalangan masyarakat Kota Yogyakarta dan juga instansi internal Pemkot Yogyakarta,” tutur Wahyu. (qin)