SLEMAN – Menghadapi fakta bahwa kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta tidak mempunyai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), maka Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjenim) sementara ini terpaksa memindahkan pengungsi melalui bantuan pihak IOM. Pelaksanaan pemindahan dilaksanakan 2 (dua) kali, yakni tanggal 27 dan 28 April 2017 melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta sebanyak 26 orang. Tahap pertama 14 orang, dan tahap dua 12 orang.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Didik Heru Prasenohadi mengatakan, alasan pemindahan yaitu agar pendataan dan pengawasan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Rudenim. “Keberadaan pengungsi di Yogyakarta rata-rata satu sampai dua tahun,” jelasnya, Jumat (28/4/2017).
Lebih lanjut, Didik Heru Prasenohadi menjelaskan, untuk pengungsi yang dipindahkan yaitu, warga negara Afganistan 20 orang, Iran dua orang, Iraq dua orang, dan Myanmar dua orang.
“Pemindahan dilakukan dari Community Housing Asrama Haji Yogyakarta menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta,” tambahnya. (ynr)