SLEMAN - Menghadapi fakta bahwa kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta tidak mempunyai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), maka Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjenim) sementara ini terpaksa memindahkan pengungsi melalui bantuan pihak IOM. Pelaksanaan pemindahan dilaksanakan 2 (dua) kali, yakni tanggal 27 dan 28 April 2017 melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta sebanyak 26 orang.