SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terhadap terdakwa kasus aduan palsu, Jootje. Keluarnya DPO itu dikarenakan karena terdakwa tidak pernah datang meskipun sudah dilakukan pemanggilan terhadap dirinya.
Kepala Kejasaan Negeri Sleman Bambang Surya Irawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa Jootje sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena dipanggil tidak pernah datang, maka untuk terdakwa Jootje dinyatakan DPO,” ucapnya Rabu (9/1).
Sedangkan kuasa hukum pelapor atau korban PT SGI, Sony Singal menceritakan kasus ini berawal saat adanya gugatan dari terdakwa Jootje kepada PT Sport Glove Indonesia (SGI) terkait sengketa lahan dan bangunan yang terletak di Desa Margoluwih, Seyegan, Sleman. Gugatam tersebut diajukan oleh Jootje karena PT SGI dianggap telah memblokir tanah milik mendiang Deutzy Nefulika Tonggembio. Namun ternyata gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh PN Sleman.
“Saat terjadi penolakan tersebut, ternyata Jootje melaporkan PT SGI ke Polda DIY atas tuduhan pencurian serta penggelapan. Karena tidak cukup bukti, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ucapnya.
Namun meskipun begitu, ternyata PT SGI melaporkan balik Jootje ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ternyata laporan tersebut diterima oleh polda DIY hingga akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Saat itu, Jootje divonis bersalah dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara.
Pada putusan tersebut, Sony melanjutkam bahwa Jootje mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Meskipun telah mengajukam banding, Jootje tetap dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 220 KUHP dengan vonis enam bulan. Oleh MA, putusan Pengadilan Tinggi DIY itu dikuatkan.
“Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jootje. Namun sejak putusan ditandatangani oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul pada 16 Mei 2018, sampai saat ini terdakwa belum juga dieksekusi,” tandas Sony. (qin)