Anda berada di
Beranda > News > IPDN Lakukan Seleksi Penerimaan Calon Praja Tahun 2018

IPDN Lakukan Seleksi Penerimaan Calon Praja Tahun 2018

Para Calon Taruna IPDN (Foto: ist.)

YOGYAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putera dan
puteri warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja
(SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2018.

Informasi tentang seleksi ini dikirim Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Bupati dan Walikota
di seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 892.1/2202/SJ,  tentang Seleksi Penerimaan
Calon Praja Institut Pemerintahan  Dalam Negeri Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dijelaskan, mekanisme  SPCP IPDN tahun 2018 dilaksnakan dengan mekanisme sebagai
berikut, Pendaftaran peserta calon Praja IPDN tahun 2018 dilaksanakan bersamaan dengan
pendaftaran calon siswa/siswi/ tarun- taruni pendidikan tinggi kedinasan mulai tanggal, 09 – 30
April 2018. Pendaftaran dilakukan secara online  melalui website https://sscndikdin.bkn.go.id.
Calon peserta  yang telah mendapatkan nomor pendaftaran peserta pada website, selanjutnya
menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara mengunggah (upload)  dokumen sebagaimana
tercantum dalam peryaratan calon IPDN tahun 2018 ke website https://spcp.ipdn.ac.id mulai
tanggal, 10 April sampai dengan 02 Mei 2018. Jadual dan persyaratan SPCP IPDN sebagaimana
terlampir dan lebih lanjut dapat dilihat pada website https://kemendagri.go.id dan
https://spcp.ipdn.ac.id.

Pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya, kecuali  pada tahap YKD dikenakan
biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP)  TKD  sebesar Rp. 50.000.00 ( Lima puluh ribu
rupiah ) perorang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang jenis dan
tariff atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Pembayaran  biaya TKD akan diinformasikan lebih lanjut sebelum pelaksanaan TKD.  Biaya
SPCP IPDN Tahun 2018 akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Bekanja Negara
(APBN) Kementerian DAlam Negeri tahun 2018.

Warga  masyarakat juga dihimbau, jika terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa
dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon Praja IPDN tahun 29018 dan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik
penipuan.  Surat Edaran ini ditembuskan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Menteri Pemberdayaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara. (@mix/qin)

Artikel Serupa

Ke Atas