YOGYAKARTA – Sejak diluncurkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) Indonesia pada 15 November 2016, Indonesia telah menerbitkan sebanyak 14.548 lisensi untuk ekspor produk-produk kayu ke Uni Eropa, dengan bobot total sejumlah 364.735.450 kilogram senilai USD 400.156.088.
Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang berhak menerbitkan lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa. Dengan lisensi FLEGT, produk kayu dari Indonesia memenuhi persyaratan uji tuntas yang berlaku dalam Peraturan Perkayuan Uni Eropa.
Staff Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Ir Laksmi Dhewanti, M.A. mengatakan, perolehan lisensi FLEGT dan pelaksanaan penerbitan pertama hingga saat ini mengandung arti yang monumental, karena tidak hanya sekedar pemenuhan persyaratan saja, tetapi juga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang pada masa lalu Indonesia dianggap sebagai negara penghasil kayu yang berasal dari illegal Logging. “Dengan adanya lisensi FLEGT, produk furnitur dari Indonesia kini memiliki nilai kompetitif besar,” jelasnya, Rabu (26/4/2017) di Yogyakarta.
Ir Laksmi Dhewanti, M.A. menambahkan dengan adanya lisensi ini hendaknya kita juga menyadari bahwa terdapat berbagai faktor lain yang ikut menentukan daya saing sebuah produk, seperti desain, mutu serta persaingan industri.
Sementara, pelaku usaha funitur, Jajag Suryo Putro, menyatakan selama ini mendukung sepenuhnya kehadiran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berakhir dengan keberhasilan Indonesia menjadi penerbit lisensi FLEGT paling pertama. [Yan]